Sayamemuat surat di Media Konsumen, karena tidak puas dengan pelayanan customer service Shopee dengan nomor pelaporan: 1508629055610736693, dan berharap mendapatkan tanggapan yang jelas.. Saya berjualan sebagai seller di Shopee lebih dari 3 tahun dengan nama toko marshi.kids. Dari awal jualan tidak pernah ada kendala. Namun pada awal tahun 2022, pertama kalinya saya mendapatkan warning toko
- Keputusan pembelian adalah pilihan yang diambil konsumen sebelum membeli produk atau menggunakan jasa yang dipromosikan perusahaan. Proses pengambilan keputusan pembelian sangat dipengaruhi oleh perilaku konsumen. Sebenarnya proses tersebut merupakan bagian dari proses pemecahan masalah sebagai upaya memenuhi keinginan atau kebutuhan itu keputusan pembelian? Ananda Dwithar Yuniar, dkk dalam Book Chapter Literasi Digital Tren, Tantangan dan Peluang 2021, mendefinisikan keputusan pembelian sebagai serangkaian pilihan yang dilakukan konsumen sebelum membeli produk atau menggunakan jasa yang ditawarkan perusahaan. Serangkaian pilihan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dari dalam diri dan eksternal yang berasal dari lingkungan sekitar konsumen. Dikutip dari jurnal Studi tentang Perilaku Konsumen Beserta Implikasinya terhadap Keputusan Pembelian 2007 karya Totok Subianto, keputusan pembelian adalah keputusan konsumen dalam membeli produk yang didasari niat untuk melakukan pembelian lewat sejumlah tahap. Dalam upaya menciptakan keputusan pembelian konsumen, pihak pemasar bertugas untuk memahami apa yang terjadi pada konsumen. Dimulai dari adanya rangsangan luar, yakni perusahaan, hingga munculnya keputusan pembelian konsumen. Baca juga Model Perilaku Konsumen Menurut Kotler Bagan dan PenjelasannyaBagaimana proses pengambilan keputusan pembelian konsumen? Menurut Gusti Putu Eka Kusuma, dkk dalam buku Perilaku Konsumen Tinjauan Konseptual dan Praktis 2021, sebelum memutuskan membeli sebuah produk, umumnya konsumen akan melakukan proses pengambilan keputusan terlebih dahulu. Proses pengambilan keputusan adalah tahap di mana konsumen memutuskan suatu produk yang dinilainya sudah paling baik, sehingga memunculkan niat dalam diri konsumen untuk membeli produk tersebut. Sebelum mengambil keputusan, konsumen akan mengenali kebutuhannya ketika menghadapi permasalahan. Setelah itu, konsumen mulai mencari informasi yang dibutuhkan mengenai produk yang diinginkannya. Dari proses pencarian informasi tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi alternatif, yakni proses mengevaluasi pilihan produk serta merek, dan kemudian memilihnya sesuai keinginan serta kebutuhan konsumen. Jika sudah menemukan produk yang dirasa tepat, konsumen akan melakukan keputusan pembelian. Umumnya, konsumen akan membeli produk yang paling disukai. Dalam hal ini, ada dua faktor yang muncul antara niat serta keputusan pembelian, yaitu sikap orang lain serta situasi yang tidak diharapkan terjadi. Seusai memutuskan membeli produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidakpuasan. Informasi inilah yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan untuk melihat apakah produk atau jasanya sudah memuaskan konsumen atau belum. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Calonpembeli biasanya tidak suka dengan media yang terus-terusan menawarkan produknya, mereka lebih suka dengan penjual yang sesekali menyapa dan memberikan beberapa tanggapan. Cara ini dilakukan agar penjual memiliki kedekatan dengan calon pembeli. Selain itu menjalin kedekatan dengan calon pembeli akan membuat mereka percaya dengan kita.
Penjual bertanggung jawab jika sejak awal mengetahui cacat pada barang. Jika secara sengaja tidak mengirimkan barang sesuai pesanan, penjual bisa dibawa ke ranah pidana. Pembeli yang tidak mengajukan komplain atas cacat dianggap menerima barang yang ini telah dipublikasikan sebelumnya di Premium Stories. Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp42rb/bulan dan nikmati sajian produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan iklan. Klik di sini untuk memudahkan orang untuk memesan atau membeli barang. Kini, banyak tempat belanja daring, masing-masing memberikan tawaran menarik bagi konsumen. Jenis barang yang dapat dibeli pun sangat beragam. Konsumen benar-benar dimanjakan. Dalam kehidupan sehari-hari warga banyak bersinggungan dengan perjanjian pembelian barang secara elektronik. Pada umumnya, perjanjian jual beli secara elektronik ini dicirikan oleh adanya klausula-klausula perjanjian, perjanjian disediakan secara elektronik, kehadiran fisik para pihak tidak diperlukan, perjanjian terjadi di jaringan publik sehingga sistemnya terbuka; dan perjanjian terbebas dari batas yurisdiksi karena orang dari wilayah mana pun bisa konsumen sering mengabaikan syarat dan ketentuan berlaku’, atau klausul-klausul perjanjian yang sudah disusun. Tanpa membaca secara detail perjanjian belanja online, konsumen sering dihadapkan pada persoalan hukum yang muncul. Dalam transaksi jual beli, ada tiga kemungkinan yang terjadi. Pertama, barang yang diterima sesuai pesanan. Kedua, barang yang diterima berbeda dari yang dipesan. Ketiga, jenis barang yang diterima sesuai pesanan tetapi mengandung cacat. Bisa jadi cacat barang itu tersembunyi, atau sengaja disembunyikan oleh apakah kondisi cacat pada produk jual beli online bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kondisi cacat tersembunyi seperti yang diatur dalam KUH Perdata? Atau kondisi cacat tersebut tetap masuk dalam kategori barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi barang pesanan? Apa yang membedakannya? Bagaimana penyelesaiannya? Bagaimana jika locus penjual misalnya di China, locus pembeli berada di Indonesia namun klausul penyelesaian sengketa choice of forum yang dipersyaratkan platform online adalah Pengadilan di Negara Singapura?Sudah barang tentu akan jauh lebih mahal biaya berperkara di Singapura ketimbang harga produk yang misalnya satu juta rupiah. Lantas apakah pembeli harus pasrah dalam kondisi ini? atau ada jalan lain untuk mendapatkan pertanggungjawaban? Bagaimana tanggapan pakar dan akademisi soal ini?Ketentuan Jual BeliPerjanjian jual beli menurut hukum adalah perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah dilahirkan sebagai perjanjian yang sah mengikat atau mempunyai kekuatan hukum pada detik tercapainya sepakat antara penjual dengan pembeli mengenai unsur-unsur pokok jual beli, yakni harga dan barang. Misalnya, penjual sudah bersedia menjual barang sesuai jenis yang dipesan pembeli; dan sebaliknya, pembeli sudah sepakat dengan harga. Pada belanja online, kedua belah pihak juga sepakat mengenai penyerahan barang levering melalui pihak ketiga. Pasal 1458 KUH Perdata menyebutkan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli sudah terjadi meskipun barangnya baru akan diantar beberapa saat kemudian, dan pembayaran barang dilakukan nanti begitu barang sampai. Jika menggunakan konsep hukum perdata Burgerlijk Wetboek BW, kesepakatan perjanjian jual beli daring tadi baru sekadar kewajiban, atau suatu obligatoir. Ia belum memindahkan hak milik atas barang. Perpindahan hak milik atas barang baru terjadi setelah berlangsung penyerahan barang alias levering. Oleh karena itu, momentum penyerahan barang sangat penting dalam perspektif praktik, selalu ada risiko yang mungkin timbul. Misalnya risiko atas barang. Normatifnya, barang harus diserahkan dalam keadaan dan jenis sebagaimana adanya pada saat perjanjian ditutup. Penjual menurut hukum menjamin dua hal a menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman dan tenteram; dan b menjamin cacat tersembunyi pada barang yang dijual. Aktualnya, model pembayaran COD cash on delivery yang sekarang sedang menjadi bahan perbincangan dapat dijadikan beberapa kasus COD, kurir kerap menjadi sasaran amukan pembeli yang merasa barang yang datang tidak sesuai pesanan, sebut saja kejadian Februari 2021 lalu di Jambi. Dalam video yang sempat viral di media sosial tampak konsumen memarahi sang kurir hingga akhirnya konsumen menolak untuk menerima dan membayar pesanan. Masalahnya, pada kotak paket tertera ukuran sepatu 40, namun setelah dibuka ternyata ukuran sepatunya adalah 41. Padahal konsumen tersebut memesan sepatu dengan ukuran parahnya lagi, di daerah Ciputat sempat viral seorang konsumen yang bahkan mengancam kurir dengan pedang samurai. Konsumen ketika itu naik pitam karena barang yang dipesannya ternyata hanya berisi kertas kosong. Adapun barang yang dipesan konsumen ini adalah sebuah jam tangan seharga termasuk ongkos kirim dengan menggunakan pembayaran sistem COD. Tak terima atas perlakuan konsumen tersebut serta menolak untuk berdamai, alhasil konsumen dengan inisial MDS ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana soal ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 melampiaskan kemarahan kepada kurir, pembeli perlu dengan cermat memeriksa ketentuan soal mekanisme komplain di masing-masing platform online bila barang tak sesuai dengan pesanan. Dalam mekanisme COD Bukalapak misalnya, bila barang tak sesuai dengan deskripsi atau pesanan, maka pembeli dapat mengajukan komplain dalam waktu 2 x 24 jam sejak barang dinyatakan sudah sampai berdasarkan tracking jasa pengiriman. Bila lewat waktu, pembeli terancam tak bisa lagi mengajukan komplain dan uang pembayaran akan langsung diteruskan kepada dijelaskan Abdul Salam kepada Hukumonline, dalam hukum perlindungan konsumen dikenal sebuah doktrin let the buyer beware. Artinya, dalam suatu hubungan jual beli, konsumen/pembeli wajib untuk berhati-hati dalam setiap transaksi jual-beli yang dilakukan. Kewajiban konsumen untuk berhati-hati terletak pada kesadaran konsumen untuk membaca dan mempelajari segala implikasi ketentuan yang dimuat dalam terms & conditions suatu Jawab PenjualMenurut Subekti Hukum Perjanjian, 2010 85, penjual dibebani tanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang berakibat pada tidak dapat dipakainya barang tersebut, atau sekadar mengenai berkurangnya pemakaian. Hukum mengasumsikan si pembeli tidak akan membeli atau tidak akan menyepakati perjanjian jika sejak awal ia tahu cacat pada barang yang perjualbelikan. Menurut hukum, penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang, meskipun ia tidak mengetahui sejak awal cacat dapat dibebaskan dari tanggung jawab terhadap cacat barang jika sejak awal sudah ada klausula perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab tersebut. Jika penjual sudah tahu cacat barang sejak awal, maka ia tidak hanya diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, tetapi juga mengganti kerugian yang dialami pembeli akibat cacat pada jika pembeli mengelola perusahaan roti dapat menuntut kerugian yang dialami jika peralatan yang dibeli ternyata cacat. Cuma, penting diingat yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan kerugian harus dirinci agar tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung No. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 mengandung kaidah hukum Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud, maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan demikian tidak jelas atau tidak mungkin dapat dengan mudah mengetahui cacat pada barang jika transaksi dilakukan langsung, dalam arti barang ada di hadapan pembeli dan penjual. Sebaliknya dalam jual beli secara daring sulit bagi pembeli untuk mengetahui cacat barang, setidaknya karena dua sebab. Pertama, ia hanya melihat gambar barang yang dipajang di layanan daring. Barang asli atau barang yang sesungguhnya belum tentu sama dengan gambar yang dipajang. Kedua, barang yang sudah dijual tidak langsung diserahkan penjual kepada pembeli, melainkan menggunakan jasa pengantaran barang. Bukan mustahil kerusakan terjadi saat pengantaran berlangsung. Itu sebabnya, perusahaan jasa pengantar biasanya mengasuransikan barang yang diantar. Tujuannya, agar risiko pengangkuatan barang, jika terjadi, dijamin atau ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagaimana terlihat dalam tabel sistem COD beberapa platform di adalah hukum yang bersifat melengkapi aanvullend recht. Artinya, para pihak dapat menyusun klausula-klausula sesuai kesepakatan mereka. Perjanjian yang telah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para demikian, asas-asas hukum perjanjian umum yang dikenal dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap perjanjian secara elektronik seperti asas kebebasan berkontrak, asas iktikad baik, dan asas konsensual. Cuma, dalam perjanjian pembelian barang secara elektronik, umumnya klausula-klausula kontrak sudah bersifat, sudah disediakan dengan itu, Advokat Ricardo Simanjuntak juga menilai bahwa dalam jual beli online dengan sistem COD dalam konteks hubungan hukum elektronik memang merupakan satu bagian yang melekat dalam hukum kontrak. Dengan melihat iklan, gambar produk, deskripsi barang, di situ sudah terjadi penawaran. Ketika pembeli memutuskan untuk membeli barang itu, artinya sudah berlaku unsur tawar menawar secara elektronik sesuai hukum kontrak. Bila kemudian penjual mengirimkan barang tidak sesuai dengan deskripsi, atau tidak sesuai gambar dan iklan, maka jelas bisa dikategorikan penjual telah melakukan wanprestasi. Tak hanya wanprestasi, menjual barang yang tak sesuai dengan yang diperjanjikan juga melanggar hukum perlindungan konsumen Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Ditegaskan dalam Pasal 8 ayat 2 huruf f UU Perlindungan Konsumen, penjual dilarang memproduksi/memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen juga secara tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi suatu barang dan/atau jasa. Tak tanggung-tanggung, bila melakukan pelanggaran terhadap kedua Pasal ini dapat dijerat dengan tuntutan pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar bagaimana jika locus penjual misalnya di China, locus pembeli berada di Indonesia namun klausul penyelesaian sengketa choice of forum yang dipersyaratkan platform online adalah Pengadilan di Negara Singapura atau Thailand misalnya? Sudah barang tentu akan jauh lebih mahal biaya berperkara di luar negeri ketimbang harga produk yang misalnya satu juta rupiah. Terkait hal ini, Ricardo tak menampik kondisi ini menjadi konteks yang secara hukum masih ada kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa seluruh transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia harus dipastikan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, dan penyelesaiannya pun harus di Indonesia. Untuk mengaturnya mungkin tidak mudah, mengingat penjual yang berlokasi di luar negeri nyatanya tak menjual barang hanya ke satu negara saja. Meskipun demikian perlu ada keharusan hukum perlindungan konsumen yang tunduk pada ketentuan hukum Indonesia, sehingga terms & condition-nya diperbaiki. Terlebih untuk barang-barang dengan harga Rp1 juta ke bawah misalnya yang hingga kini proteksinya sangat lemah bila dihadapkan dengan resiko berperkara di luar Hukum Perdata Fakultas Hukum UI, Akhmad Budi Cahyono sepakat tentang pentingnya upaya otoritas untuk melindungi warga negaranya konsumen. Apabila klausula semacam itu dibiarkan berlaku, maka tak ada pilihan lain, konsumen Indonesia yang ingin memperkarakan barangnya harus menempuh proses persidangan di luar negeri. Bahkan sekalipun transaksi itu mengandung unsur tidak pidana misalnya penipuan, kendati tindak pidana yang terjadi di Indonesia harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, tapi tetap saja akan sulit menentukan wilayah hukumnya mengingat transaksi online bersifat LiabilityBeda dengan barang yang dipesan tak sesuai pesanan, cacat tersembunyi dalam barang memiliki pemaknaan tersendiri dalam ranah perdata. Melalui Pasal 1504 KUH Perdata dapat dilihat beberapa unsur yang mendefinisikan cacat tersembunyi adalah bilamana akibat cacat tersebut barang menjadi tidak bisa digunakan untuk tujuan dimaksud atau dapat mengurangi pemakaian, sehingga bilamana pembeli mengetahui adanya cacat tersebut Ia akan betul-betul enggan untuk membelinya atau tidak akan membelinya kecuali dengan harga diskon atau 1504 KUH Perdata juga dengan tegas menggariskan bahwa penjual harus bertanggung jawab penuh dalam hal adanya cacat tersembunyi dalam barang. Bahkan meskipun penjual tak mengetahui adanya cacat itu, Ia tetap harus bertanggungjawab atas barang yang dijualnya, kecuali diperjanjikan lain dalam klausul jual beli bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apapun. Lain halnya bila cacat pada barang memang sudah terlihat dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli, dalam hal ini maka penjual tidak wajib menjamin barang tersebut lihat Pasal 1505-1506 KUH Perdata.Advokat Ricardo Simanjuntak juga menjelaskan bahwa cacat tersembuyi dengan barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan secara fundamental itu berbeda. Ia mencontohkan, jika barang yang dipesan berwarna merah namun barang yang dikirim berwarna biru, atau jika barang yang diminta seri 5 dikirimkan seri 4, atau jika yang dipesan bentuk barangnya kotak namun dikirimkan berbentuk bulat, itu adalah contoh yang masuk dalam kategori barang tidak sesuai dengan yang tersembunyi, bisa dicontohkan jika misalnya barang yang dipesan adalah seri 5 dan yang diberi penjual juga seri 5 misalnya barang elektronik, tapi speknya berbeda, tetap saja memang kategorinya tidak sesuai dengan yang dipesan. Namun spesifiknya, yang dimaksud dengan cacat tersembunyi adalah barang itu tidak sesuai dengan yang dipesan, kondisi barang itu juga sudah dilihat, tetapi secara kasat mata pembeli tak bisa melihat apakah barang itu adalah barang yang benar atau tidak. Lalu ketika digunakan barang itu rusak, karena ada cacat di dalamnya, dan akhirnya tak bisa digunakan. “Dalam hukum ekonomi ada namanya product liability. Jadi kewajiban manufacturer untuk bertanggungjawab terhadap barang yang diproduksinya,” barang yang mengandung cacat tersembunyi, mengalami kerusakan dalam proses produksinya atau secara teknis ada cacat di barang itu. Sehingga kalau digunakan, bukan hanya tidak berfungsi tapi bisa membahayakan si pengguna. Dalam beberapa kasus bisa diperhatikan Perusahaan-perusahaan asal Uni Eropa misalnya menarik barang-barang produksinya yang secara technical tidak layak. “Itulah yang namanya product liability, jadi ada liability dari manufacturer untuk memastikan barang yang diproduksinya sesuai dengan ketentuan dan kriteria keamanan maksimal. Kenapa dia Tarik itu? karena Bisa saja menimbulkan kecelakaan yang akibatnya bisa berada sangat jauh di luar prediksi dia, serta bisa berpotensi dituntut ganti rugi, dan akhirnya brand dia jadi tak mau dipakai lagi,” dari pertanggungjawaban dalam cacat tersembunyi ini, disebut Ricardo akan selalu terletak pada manufacturer. Berbeda dengan jual beli online, Ricardo berpandangan untuk kategori cacat tersembunyi, barang harus sudah dilihat sebelum dibeli. Artinya tak bisa hanya dilihat dari deskripsi gambar pada platform online saja. Masa contesting period juga berlaku dalam hal ini, dimana bila dalam beberapa waktu tertentu pembeli melihat adanya cacat tersembunyi pada barang itu, maka bisa meminta pertanggungjawaban manufacturer. Kecuali, jika memang penjual sejak awal sudah men-declare adanya cacat itu dan menyepakati misalnya dengan pemberian diskon atau pengurangan pembayaran. lihat Pasal 1504 KUH Perdata.Intinya, cacat tersembunyi dapat diartikan adanya kerusakan atau malfunction dari barang yang secara kasat mata tidak terlihat oleh pembeli. Sehingga konteks ini tidak berlaku untuk barang yang misalnya masa waktu dari kualitasnya akan habis, atau diakui penjual bahwa barang itu reject, sehingga harga diturunkan. Pertanyaannya, jika cacat hanya diakui pada satu aspek, namun ternyata pada aspek lainnya juga mengalami kecacatan yang tidak di declare penjual, apakah bisa meminta pertanggungjawaban atas cacat tersembunyi? Ricardo tetap berpandangan tetap tidak bisa meminta pertanggungjawaban. Alasannya, bisa jadi satu cacat yang telah di declare penjual itu mengakibatkan munculnya cacat-cacat lain pada konkritnya, apa upaya hukum yang bisa dilakukan pembeli bila memang konteks adanya cacat tersembunyi pada barang terjadi? Terkait hal ini mekanisme gugatan perdata bisa dilakukan, namun sebelum itu bisa meminta pertanggungjawaban langsung dari manufacturer misalnya dengan prosedur komplain barang atau bahkan melayangkan Budi Cahyono juga menegaskan bahwa cacat pada barang dalam konteks barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan jelas berbeda dengan konteks cacat tersembunyi pada barang. Menurutnya, risiko cacat tersembunyi pada barang tidak berlaku untuk konsumen, hubungannya hanya berlaku untuk sesama pelaku usaha business to business. “Hanya berlaku untuk business to business, karena kedudukannya setara. Kalau untuk penjual dan pembeli konsumen tak bisa berlaku,” pembeli dalam konteks bisnis memiliki hak memilih untuk meminta pengembalian barang atau pengurangan harga, berbeda dengan pesanan dalam jual beli online. Untuk cacat tersembunyi, barang yang dibeli tidak bisa berfungsi dan tidak bisa digunakan karena adanya cacat tersembunyi itu. Senada dengan Ricardo, Akhmad Budi pun berpendapat bahwa pertanggungjawaban penjual dalam cacat tersembunyi tidak berlaku bila sejak awal penjual tersebut sudah menyebutkan adanya cacat tersebut sehingga harga menjadi lebih murah.“Itu tak bisa lagi dikategorikan cacat tersembunyi. Kecuali untuk barang baru, harusnya tidak boleh diperjanjikan seperti itu declare ada cacatnya, barang bekas baru bisa diperjanjikan,” tukasnya.
Pendekatanini didasarkan pada pemikiran rangsangan tanggapan, yaitu pembeli pasif dan dapat digerakkan untuk membeli dengan memakai rangsangan kata yang tepat, istilah, gambar, dan tindakan. Presentasi dengan memakai pendekatan baku terutama biasanya dilakukan dalam penjualan dari rumah ke rumah dan penjualan melalui telepon.
Kelalaian penjual adalah fitur yang tersedia saat pembeli mengajukan komplain untuk menandai adanya penyebab kendala disebabkan oleh kelalaian penjual atas komplain tersebut. Selain sebagai kelalaian penjual, fitur ini memungkinan pembeli turut mengajukan pengembalian ongkos kirim awal kepada Penjual tetap memiliki pilihan untuk meneruskan komplain sebagai kelalaiannya atau tidak. Jika penjual ingin menonaktifkan Kelalaian Penjual, berikut caranya Pilih invoice komplain yang akan Anda respon pada menu Komplain Tolak Pengajuan, kemudian isikan alasan penolakan dan alasan alasan penolakan Anda dengan foto atau video yang dapat membantu pembeli maupun admin dalam menyelesaikan komplain transaksi Anda. Selanjutnya tekan penolakan Anda dengan tekan Ya, Tolak Pengajuan. Selanjutnya Anda bisa menunggu terlebih dahulu pengecekkan yang dilakukan oleh admin Tokopedia. Sebagai informasi, Admin Pusat Resolusi Tokopedia Memiliki pilihan untuk meneruskan komplain sebagai kelalaian penjual atau tidak, berdasarkan bukti-bukti yang ada maupun jalannya proses diskusi Pusat komplain terselesaikan dengan ditandai kelalaian penjual, reputasi penjual akan dikurangi -3.
Pasal1504 KUH Perdata juga dengan tegas menggariskan bahwa penjual harus bertanggung jawab penuh dalam hal adanya cacat tersembunyi dalam barang. Bahkan meskipun penjual tak mengetahui adanya cacat itu, Ia tetap harus bertanggungjawab atas barang yang dijualnya, kecuali diperjanjikan lain dalam klausul jual beli bahwa penjual tidak wajib
Tahukah Anda, 8 dari 10 orang membeli sesuatu bukan karena kualitas atau harga barang yang ditawarkan, tapi karena mereka suka terhadap sikap penjualnya? Yup, kami punya datanya. Data itu kami temukan saat menyusun modul pelatihan wirausaha untuk nasabah kami—seperti juga untuk Anda. Sebagai gambaran, coba bandingkan dengan pertimbangan Anda saat memilih suplier atau distributor bahan baku usaha. Anda lebih suka bekerjasama dengan mereka yang melayani dengan baik, mendengar kebutuhan Anda, atau yang bagaimana?4 HAL YANG BISA ANDA LAKUKAN UNTUK MENINGKATKAN PENJUALAN Sikap Anda sebagai penjual merupakan langkah awal dalam memutar siklus penjualan Anda. Coba lihat siklus di bawah ini. Ada 4 poin penting dalam proses penjualan, yaitu Membangun kepercayaan Memberikan penawaran Menangani penolakan Menutup penjualan Kita akan membahasnya satu per satu, termasuk tentang bagaimana cara memaksimalkannya agar transaksi di toko Anda meningkat. 1. BANGUN KEPERCAYAAN CALON PEMBELI Sebagian orang membeli sesuatu karena mereka suka terhadap sikap penjualnya. Bahkan, ketika seorang pembeli puas dengan pelayanan Anda, mereka akan bercerita kepada 5 teman mereka. Hal itu tentunya akan memperluas pasar dan menambah jumlah calon pembeli.“Tapi hati-hati, karena satu orang yang tidak puas, akan bercerita kepada 9 orang temannya, tentang betapa kecewanya mereka terhadap toko Anda.” Lalu, apa yang bisa Anda lakukan? Bagaimana cara membangun kepercayaan calon pembeli? a. PERHATIKAN PINTU INFORMASI CALON PEMBELI Ada 3 cara otak manusia menerima informasi Melihat artinya calon pembeli perlu melihat barang atau melihat gambar terkait, Mendengar artinya calon pembeli perlu mendengar kehebatan barang yang Anda tawarkan, Merasa artinya perlu menyentuh atau mencoba barang yang Anda tawarkan. Nah, coba berikan penawaran dengan menggabungkan ketiga pendekatan di atas. b. PERHATIKAN BAHASA DAN LOGAT CALON PEMBELI Orang cenderung senang dengan orang lain yang mirip atau serupa dengan dirinya. Maka itu, coba gunakan bahasa atau logat yang sama dengan calon pembeli, dengan syarat, Anda memang menguasainya. c. PERHATIKAN GERAK TUBUH CALON PEMBELI Coba ikuti gerak tubuh calon pembeli, tapi tanpa terlihat kita sedang mengikuti gerakannya. Ingat, secara sadar maupun tanpa sadar, setiap orang cenderung menyukai orang lain yang serupa dengan dirinya. d. PERHATIKAN EKSPRESI WAJAH CALON PEMBELI Biasakan selalu tersenyum, tapi jangan sampai senyum Anda terkesan sinis atau menyindir. Selalu ingat untuk menatap mata calon pembeli, tapi jangan terlalu lama dan bukan dengan tatap mata menyelidik. 2. BERIKAN PENAWARAN YANG SULIT DITOLAK Setelah calon pembeli merasa nyaman dengan Anda, langkah selanjutnya adalah memberikan penawaran. Tapi bagaimana cara memberikan penawaran yang sulit ditolak? a. PAHAMI DULU BARANG YANG ANDA JUAL Penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa hal berikut Jenis barang Merek barang Ukuran atau porsi barang Kegunaan setiap jenis atau setiap merek Harga barang b. GALI KEBUTUHAN CALON PELANGGAN Cari tahu kebutuhan pelanggan. Caranya?“Galilah kebutuhan calon pembeli dengan bertanya, bukan dengan banyak bicara.” Berikut ini beberapa hal dasar yang bisa Anda tanyakan Cari barang apa? Untuk keperluan apa? Jenis barang atau merek yang mana? Jumlahnya berapa? Mau yang kisaran harga berapa? Jangan terpaku dengan contoh di atas. Karena saat di dunia nyata pertanyaannya bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha Anda. Dari sana Anda bisa menyimpulkan, kebutuhan calon pembeli Anda adalah susu untuk anak agar gemuk. Referensi dia adalah susu cair merek A berukuran 200 gram dengan kisaran harga c. TAWARKAN SOLUSI TERHADAP MASALAH CALON PELANGGAN Berikan solusi, sesuai dengan kondisi usaha Anda. Misalnya Solusi barang atau merek Tawarkan jenis barang atau merek tertentu, dan bandingkan antara dua jenis barang atau merek. Solusi keuangan Tawarkan harga diskon atau cicilan. d. JELASKAN MANFAAT BARANG YANG ANDA JUAL Jelaskan manfaat dari solusi tersebut. Sebagai referensi, Anda bisa fokus menjelaskan hal ini Apa hubungan solusi tersebut dengan kebutuhan calon pembeli Apa keuntungan yang bisa didapat oleh calon pembeli Apa keunggulan barang atau merek yang Anda tawarkan Kurang jelas? Oke, berikut ini contohnya Kebutuhan calon pembeli Anda susu cair untuk anak agar gemuk, merek A berukuran 200 gram seharga “Tapi, jika satu rangkaian kalimat penawaran sudah Anda coba 10 kali kepada 10 calon pembeli yang berbeda, namun masih belum terjadi penjualan, maka sebaiknya Anda mengganti kalimat penawaran tersebut.” 3. COBA TANGANI PENOLAKAN Pada kenyataannya, tidak semua penawaran bisa diterima dengan baik. Tak jarang penawaran itu berakhir dengan penolakan. Jika itu yang terjadi, coba lakukan ini. a. JANGAN MEMBANTAH Apapun keberatan dari calon pembeli, sebaiknya jangan pernah membantah. Ada sebuah teknik yang dapat Anda coba. Nama dari teknik ini adalah “Iya, tapi....”“Penting bagi Anda untuk setuju terlebih dahulu dengan calon pembeli, lalu baru Anda dapat menjelaskan mengapa produk Anda tetap unggul.” Contohnya, jika calon pembeli keberatan karena produk kita lebih mahal, Anda dapat menjawab, “Saya setuju jika produk ini tidak murah. Tapi dengan kualitas dan jaminan yang diberikan, produk ini relatif lebih murah dibandingkan dengan produk pesaing.” b. SENYUM YANG TULUS Apapun keberatan dari calon pembeli, meskipun terkadang tidak masuk akal atau bahkan menyinggung perasaan, tugas utama Anda adalah tetap tersenyum. Tetap pertahankan aura profesional dan tunjukan kepribadian terbaik Anda. Sekali lagi, bukan senyum sinis atau senyum menyindir, tetapi senyum tulus. c. TEMUKAN ALASAN PENOLAKAN Terkadang calon pembeli tidak menyampaikan alasan sesungguhnya mengapa ia tidak membeli. Pastikan Anda mendapatkan alasan yang sesungguhnya. Anda dapat memastikannya dengan bertanya “Adakah alasan lainnya?” atau “Selain itu, apalagi?” Jawaban terakhir biasanya adalah alasan yang sesungguhnya. Setelah tahu alasannya, jangan lupa berikan penjelasan sebaik-baiknya. d. BERIKAN KETERANGAN TAMBAHAN Sebagian calon pembeli memiliki kenangan buruk tentang transaksi jual-beli. Mungkin pelanggan Anda pernah membeli sesuatu yang... Harganya terlalu mahal Pelayanannya tidak memuaskan Kualitas yang tidak sesuai dengan harapan Padahal, setiap orang tentunya ingin uang yang mereka habiskan bermanfaat. Maka itu, Anda harus memberikan keterangan tambahan kepada calon pembeli, dan meyakinkan mereka untuk membeli produk Anda, misalnya “Harga yang kami tawarkan sudah paling baik. Coba Bapak periksa ke toko-toko lain, setelah itu boleh kembali lagi ke toko kami kalau masih tertarik” e. MINTA TESTIMONI PUJIAN TERTULIS Mintalah pujian dari pembeli yang puas, jika memungkinkan dalam bentuk tertulis agar dapat menjadi bukti. Contohnya “Pak Joko tetangga kita, tadinya juga ragu dengan harga daging yang saya jual. Tetapi setelah dia membeli, ternyata dia puas.” Atau, “Ini ada surat pujian dari Pak Lurah yang ditandatangani langsung oleh beliau setelah makan di warung kami.” 4. SEGERA TUTUP PENJUALAN Pada akhirnya, segera menutupnya menjadi sebuah penjualan. Bagaimana cara menutup penawaran menjadi penjualan? Coba lakukan ini. a. “YA” KECIL“Sebelum menutup penjualan, sering-seringlah melempar pertanyaan yang jawabannya adalah kata “Ya.”” Misalnya, jika calon pembeli sudah mulai tertarik, tanyakan “Menarik bukan produk ini?” Atau apabila calon pembeli merasa harganya murah, tanyakan, “Murah bukan harga yang kami berikan?” Setelah mendapatkan beberapa kali jawaban “Ya” kecil, jangan lupa ajukan pertanyaan penutup, misalnya “Jadi, yang besar atau yang kecil Pak?” b. SENTUH MOTIVASINYA Setiap orang punya alasan tersendiri untuk membeli. Pastikan Anda mengetahui alasan yang memotivasi calon pembeli untuk membeli barang yang Anda tawarakan. Kalau Anda sudah mengetahui motivasi calon pembeli, Anda bisa mulai mengucapkan kata-kata yang persuasif. Contohnya, ketika seorang pengusaha katering ingin membeli daging yang Anda jual, Anda dapat berkata “Daging yang kita jual enak, Bu. Dijamin katering ibu nanti makin laris.” Atau ketika seseorang ingin membeli smartphone yang Anda jual karena smartphone-nya yang lama cepat rusak, Anda dapat berkata, “Smartphone yang saya jual bisa tahan sampai 10 tahun, Pak. Tahan lama dan tahan banting juga.” c. TAWARKAN PILIHAN Setelah penolakan calon pembeli teratasi, segera tawarkan pilihan misalnya, Tunai atau dicicil, Bu? Mau beli satu atau dua, Pak? Diantar sekarang atau besok? Yang besar atau yang kecil? d. KEHENINGAN Sesudah menawarkan pilihan seperti yang disebutkan di atas, biarkan suasana tetap hening. Jangan bicara sedikitpun hingga calon pembeli yang mulai bicara. Dengan keheningan kita menciptakan situasi agar calon pembeli merasa tidak enak kalau tidak membeli. KESIMPULAN Pemasaran merupakan bagian penting dalam proses penjualan. Dengan strategi pemasaran yang tepat, Anda bisa mengubah calon pembeli menjadi pembeli. Mulailah membangun kepercayaan dengan menyesuaikan diri Anda kepada si calon pembeli. Gunakan pendekatan yang mereka mengerti. Kemudian, berikan penawaran, berdasarkan kebutuhan mereka. Jika terjadi penolakan, jangan membantah, tapi coba cari tahu alasannya. Terakhir, segera tutup dengan pertanyaan yang mengesankan mereka memang sudah setuju untuk membeli, “Mau beli satu atau dua, Pak?” Selamat mencoba. Ikuti artikel dan video lainnya terkait pemasaran, atau bertanya terkait topik ini di Tanya Ahli. Atau Anda punya pendapat terkait topik ini, silakan tuliskan di kolom komentar.
310 Mengevaluasi pengajuan,penawaran dan persetujuandalam teks negosiasi lisan maupun tertulis. 4.10 Menyampaikanpengajuan,penawaran, persetujuan dan penutup dalam teks negosiasi secara lisan atau tulis. Indikator Pencapaian Kompetensi: 3.10.1 Mengevaluasi pengajuan, penawaran dan persetujuandalam teks negosiasi (C 6)
1. apa yang dibahas dalam dialog tersebut? 2. bagaimana cara pembeli menawar baju?3. bagaimana tanggapan penjual atas penawaran yang dilakukan pembeli?4. apa penjual dan pembeli melakukan kesepakatan?5. apakah kesepakatan yang dihasilkan dari dialog tersebut? JawabanYang dibahas dalam dialog tersebut adalah negosiasi pembelian pembeli menawar baju adalah menawarkan harga lebih murah RP menanggapi tawaran tersebut dengan menawarkan potongan Rp dan pembeli mencapai yang dihasilkan adalah pembeli boleh membeli baju tersebut dengan harga Rp negosiasi adalah teks yang mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kebutuhan berbeda. Meski demikian, seluruh pihak tetap berupaya mencari solusi yang terbaik demi pemenuhan kebutuhan seluruh pihak yang terlibat. Hal ini tercermin pada bagian kesepakatan pada teks tersebut. Pelajari lebih lanjut tentang materi teks negosiasi pada
Maafkalau salah kamar.. Saya mau bertanya.. Bagaimana langkah langkah untuk penjual jika pembeli ternyata melakukab penipuan yaitu kabur setelah barang diterima.. Saya sebagai penjual sudah pm pem
Web server is down Error code 521 2023-06-13 155927 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6b8a72bb5d0be9 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
5QJW. nvxn9rwn1j.pages.dev/291nvxn9rwn1j.pages.dev/289nvxn9rwn1j.pages.dev/170nvxn9rwn1j.pages.dev/557nvxn9rwn1j.pages.dev/108nvxn9rwn1j.pages.dev/342nvxn9rwn1j.pages.dev/134nvxn9rwn1j.pages.dev/306
bagaimana tanggapan penjual atas penawaran yang dilakukan pembeli